![]() |
| Ketentuan ini menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. |
Mendikbud menegaskan, beban kerja guru dialihkan ibarat beban kerja pegawai negeri sipil, di mana PNS jam kerja efektifnya yaitu 37,5 jam per pekan lima hari kerja. Kemendikbud diminta untuk menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai semoga ada waktu keluarga mendidik anaknya. Sehingga tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.
"Kami diminta sikronkan hari libur sekilah dan pegawai semoga ada waktu keluarga didik anaknya tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga mempunyai tugas untuk tanamkan karakter. Juga dibutuhkan libur untuk berwisata, dapat menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan," kata Mendikbud.
Menurutnya salah satu syarat pedidikan aksara dapat berjalan baik yaitu keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi persoalan dikala ini yaitu beban kerja guru. Masalah itu menjadikan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas tidak mendapat pemberian profesi.
"Jadi saya tegaskan di sini, bahu-membahu lima hari kerja, delapan jam itu yaitu merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas" terang Mendikbud yang kutip dari Republika (17/07/17).
Advertisement
