Berikan pencerahan kepada siswa wacana Keindonesiaan yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila. |
Pada pasal 4 ayat 1 UU tersebut mengamanatkan Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusi, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
“Semua guru harus menawarkan teladan kepada para siswa untuk saling menghargai dalam keberagaman di sekolah. Berikan pencerahan kepada siswa wacana Keindonesiaan yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak ada tindakan intoleran di sekolah,” Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca: Menjadi Guru Profesional dan Guru Teladan
Sikap Keindonesiaan para siswa, kata Mendikbud, harus bagus, alasannya yaitu pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat. Ia menyampaikan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah dihentikan dimasukkan doktrin menyesatkan. Sikap Keindonesiaan siswa harus bagus.
“Jangan berikan ruang intoleran di sekolah-sekolah. Jika guru mendapati tanda-tanda tersebut, maka harus segera mengambil langkah yang mendidik dan mencerahkan,” ujar Mendikbud yang kutip dari kemdikbud.go.id (09/05/17).
Advertisement