24 Jam Tatap Muka Bukan Syarat Untuk Sanggup Tpg

Info Populer 2022

24 Jam Tatap Muka Bukan Syarat Untuk Sanggup Tpg

24 Jam Tatap Muka Bukan Syarat Untuk Sanggup Tpg
24 Jam Tatap Muka Bukan Syarat Untuk Sanggup Tpg
 Jam Tatap Muka Bukan Syarat Untuk Dapat TPG 24 Jam Tatap Muka Bukan Syarat Untuk Dapat TPG
Tatap muka selama 24 jam bukan syarat pemberian profesi guru.
Kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka per pekan kini tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan pemberian profesi guru (TPG). Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 perihal Perubahan Nomor 74 tahun 2008 perihal guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata yang lansir dari situs Kemdikbud.go.id dengan diberlakukannya kebijakan gres itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka.

“Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melakukan acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk mendapatkan pemberian profesi,” kata Pranata.

Pranata menyampaikan pemenuhan jam kerja selama 40 jam per pekan termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melakukan beban kerja guru, yakni 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu pekan.

Baca: Guru yang Sudah Sertifikasi Wajib di Sekolah 8 Jam

Beban Kerja Guru meliputi lima acara pokok, yakni merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melakukan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih akseptor didik; dan melakukan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Advertisement

Iklan Sidebar